Usai Pelantikan Bupati, Kasus Bupati Waropen Berlanjut

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan kasus gratifikasi yang menjerat Jeremias Bisai, yang kini menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri dalam Pilkada Waropen, masih terus berlanjut.

“Untuk Kasus gratifikasi yang menjerat Jeremias Bisai tetap berjalan, hanya saja kami hentikan sementara waktu sesuai arahan pimpinan, yang mana tahapan pilkada hingga pelantikan usai baru di lanjutkan lagi,” tegasnya ketika, Jumat (18/12/2029) sore.

Ia bahkan menegaskan kasus gratifikasi Jeremias Bisai terjadi saat dirinya menjabat sebagai wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dengan nilai mencapai hingga Rp.19 Milliar.

"Kasus itu saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati, dimana saat ini dia sudah menjabat bupati dan mencalonkan diri, yang jelas usai pelantikan bau kita eksen," ucapnya.

Sejauh kasus ini berjalan diketahui Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang saksi baik dari
pengusahan dan anggota Dewan.

Atas perbuatannya terkait gratifikasi Jeremias Bisai dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2  dan pasal 11  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*