Polisi Amankan Dua Pemuda yang Kedapatan Jual Miras di Kawasan Entrop

Kedua pemuda yang tertangkap tangan jual miras saat diamankan di Mapolresta Jayapura beserta barang buktinya/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan dua pemuda yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (15/12) malam sekira pukul 22.30 Wit.

Dua pemuda tersebut masing masing berinisial A (20) dan N (23). Keduanya merupakan warga belakang terminal Entrop

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan, awal mula penangkapan kepada dua orang tersebut ketika pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan terkait penjualan miras ilegal di Seputaran Entrop. 

Kemudian pihaknya mencurigai dua orang pemuda yang masuk kedalam Los Pasar Baru Entrop dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras, sehingga kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. 

"Kami juga melakukan penggeledahan di salah satu los pasar yang digembok, dan menemukan puluhan minuman keras berbagai merek," ungkap Sinaga

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

Kini keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Resnarkoba atas perbuatan yang dilakukannya. 

"Kami akan serius dalam menyikapi peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura yang meresahkan masyarakat, dimana miras ilegal ini di jual pada malam hari serta tidak memiliki ijin jual," tegas Sinaga. 

Para komplotan penjual miras ilegal ini sering beroperasi pada malam hari dengan sandi kata "ADA" dan konsumen sudah memahami sandi tersebut. Namun pihaknya akan tetap terus lakukan penyelidikan terkait penjualan miras ilegal di Kota Jayapura

"Apalagi saat ini kita semua memasuki bulan suci bagi umat Kristen," pungkasnya.**