Pemanfaatan Pasir Sisa Tambang PTFI, PUPR Siap Dorong Pembangunan Infrastruktur di Papua

Wakil Mentri PUPR John Wempi Wetipo saat memberikan sambutan/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  – Untuk  mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang alias tailing untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua, PT Freeport Indonesia (PTFI) menjalin kerjasama dengan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direncanakan dalam pemanfaatan itu Freeport mengirim sekitar 4.000 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya. Dan rencana kedua tahap pengiriman akan dilakukan sebenyak 7.500 ton materi tailing.

Menurut Wakil Mentri PUPR John Wempi Wetipo, pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga diklaim telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,”ujar Wakil Mentri PUPR John Wempi Wetipo, Selasa (15/12/2020) di Timika.

Dikatakan,  Wempi Materi tailing dari hasil-hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

“Yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat. Bahkan  materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur," bebernya.

Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.

“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika,”ujarnya.
Dikatakan, melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Sehingga, tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya pembangunan.

“Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi. Dengan demikian, materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan,”ujarnya. 

Diketahui pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Papua, yakni gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua