BIAK,-Setelah diajukan pada tanggal 12 April 2018 melalui PT.TUN Makassar akhirnya Permohonan Kasasi Ketua KPU Biak Numfor diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor : 285 K/TUN/PILKADA/2018 tanggal 2 Mei 2018 sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor 20/G/Pilkada/2018/PT TUN. MKS tanggal 29 Maret 2018.
Sehingga bisa dipastikan Pemilihan Bupati Biak dan Wakil Bupati Biak Numfor akan diikuti oleh tiga Pasangan Calon sesuai penetapan Paslon pada tanggal 12 Pebruari 2018.
Tiga paslon tersebut adaoah Andreas Msen SE. MM dan Yustinus Noriwari S.Th paslon 1, Herry Ario Naap S.Si., M.Pd dan Nehemia Wospakrik B.Sc, MM paslon 2 serta Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bahri paslon 3.
Terkait dengan itu Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen SE memberikan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Agung ini yang memberikan kepastian Hukum bagi pelaksanaan tahapan Pilkada Biak Numfor Tahun 2018.
"Sengketa Pilkada ini cukup menyita perhatian semua pihak yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan langkah kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah Agung merupakan upaya untuk menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada,"ujarnya dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Sabtu (5/5) pagi.
Dikatakannya, kasasi ini merupakan langkah hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Ketua KPU Biak Numfor berharap semua pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta para relawan dapat menerima dan mengamankan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi Ketua KPU Biak Numfor dan dapat menghindari diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilkada Kabupaten Biak Numfor.
"Terutama tahapan kampanye yang masih dan akan terus berjalan sampaikan dengan tanggal 22 Juni 2018 yang diharapkan dapat berjalan dengan aman dan damai dengan dukungan semua pihak,"ujarnya.*