Seluruh OPD Puncak Jaya Diwajibkan Ikut Pelatihan SIPKD

Plt. Sekretaris Daerah Tumiran S.Sos, M.AP memakaikan topi kepada perwakilan peserta pelatihan SIPKD/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com – Pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2020, digelar di Aula Sasana Kawonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (30/11)

Untuk diketahui, SIPKD merupakan aplikasi terpadu yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam meningkatkan percepatan transfer data dan efisiensi dalam penginputan data keuangan daerah, yang berfungsi sebagai alat bantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang keuangan daerah berdasarkan prinsip efesiensi, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel.

Membuka kegiatan Plt. Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.A didampingi Kepala BPKAD Yubelina Enumbi, SE, Narasumber dari Konsultan dari Provinsi Papua Irman Arun, SE, M.Si, Antonius Sony Oktavia, S.Kom, serta dihadiri para Kepala OPD, PPK dan para bendahara OPD. 

Ketua Panitia, Hadirijanto A. Palinaung, SE menyampaikan, kegiatan Pelatihan SIPKD ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di Bidang Penyusunan Anggaran, dan juga untuk mendapatkan tenaga terampil dalam upaya peningkatan kualitas dan akuntabilitas SDM di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.

“Kegiatan pelatihan ini direncanakan akan berlangsung selama 5 hari. Pelaksanaan pelatihan berlangsung di Kantor BPKAD Puncak Jaya,” jelas Hadirijanto yang juga sebagai Kasubag Keuangan BPKAD Puncak Jaya

Pelatihan Penting

Sementara itu,  Plt. Sekretaris Daerah Tumiran S.Sos, M.AP dalam sambutannya mengatakan bahwa, pelatihan SIPKD ini sangat penting khususnya bagi bendahara pengeluaran pada semua OPD guna untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 

“Kita semua harus berpacu dan belajar dengan cepat karena tahun anggaran 2021 pada bulan Januari, mau tidak mau kita sudah harus mengacu pada ketentuan tersebut karena Permendagri no 90 ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia," tegas Tumiran. 

Ia juga berpesan pelatihan ini jangan hanya fokus di 16 OPD, tetapi juga OPD lain meski belum terpasang jaringan diharapkan juga bisa ikut mendengarkan sambil mempelajari agar kedepannya.

"Kalau OPD tersebut sudah terpasang jaringan bisa langsung menyesuaikan dengan aplikasinya. Tidak boleh nantinya ada alasan gaji terlambat karena aplikasi," tegasnya

Sementara itu, mencermati laporan keuangan selama, Plt Sekda melihat beberapa hal yang harus diperbaiki dan perlu ditingkatkan untuk kedepannya.

"Pertama penyampaian laporan keuangan dari OPD yang masih lambat sehingga mengakibatkan keterlambatan kita dalam menyampaikan RKPD kepada BPK RI," bebernya.

Lalu kedua, pengelolaan aset daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang belum tertib atau belum valid. Padahal aset daerah ini merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Dan ketiga, laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak lengkap. 

"Semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang lagi," harapnya. (Adv)