Antisipasi 1 Desember, Ratusan Personil Disiagakan

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika memimpin apel kesiapan jelang kalender Kamtibmas/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Mengantisipasi kegiatan yang dinilai dapat mengganggu situasi kamtibmas jelang 1 Desember, pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota meningkatkan itensitas patrol di wilayah hukumnya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas,  ketika  diwawancarai usai memimpin apel kesiap-siagaan TNI-Polri, ASN dan Mitra dalam rangkan antisipasi agenda kalender Kamtibmas bulan Desember, Senin (30/11) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, aksi-aksi spontan yang meresahkan masyarakat dan menganggu Kamtibmas  maupun  bersifat menganggu keutuhan  persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibubarkan.

“Kalau ada aksi tidak ada pemberitahuan ataupun ijin keramaian dari pihak Kepolisian yang  sifatnya menganggu ketertiban umum dan cenderung  berpotensi melakukan pelanggaran pidana pastinya kita bubarkan. Bila perlu kita tangkap apabila telah terjadi peristiwa tindak pidana disitu,” kata Kapolresta.

Terkait dengan pengamanan 1 Desember, kata Kapolresta pihaknya melibatkan 2/3 dari personel Polresta atau sekitar  450 personel termasuk dengan jajaran Polsek. Serta bantuan personil dari Dalmas Polda Papua, Brimob, dan Kodim.

“Jadi sebanyak 700 personel yang kami libatkan untuk mengamankan 1 Desember di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” kata Gustav.

 Ia mengaku, semua wilayah di Kota Jayapura menjadi antisipasi Polresta Jayapura Kota hingga perbatasan Negara, serta melakukan Patroli baik skala kecil hingga skala besar. Serta melakukan sweeping dan razia selektif yang akan dilakukan hingga pasca 1 Desember nanti “Empat daerah yang menjadi atensi kami terkait Kalender Kamtibmas, yakni Daerah Heram, Abepura, Jayapura Utara dan Muara Tami termasuk daerah perbatasan,” ucapnya.

Lanjut Kapolresta, selama kegiatan masyarakat tidak ada pemberitahuan maupun ijin keramaian dari pihak Kepolisian sebagaimana peraturan pemerintah kemudian juga peraturan Kapolri soal ijin keramaian serta protokol kesehatan. 

“Apabila itu dilaksanakan akan dilkukan tindakan peringatan untuk  membubarkan diri apalagi ada unsur melanggar protokol kesehatan di situasi pandemic covid-19,” kata Gustav.

Terkait 1 Desember nanti, Kapolresta menghimbau kepada selurh masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan rutinnya sepeti hari-hari biasa tanpa termakan isu provokatif.*