JAYAPURA, wartaplus.com– Dari 16 orang ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 11 Kabupaten di Papua, baru 2 yang mengurus berkas pengunduran diri.
Ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda kepada wartawan, Jumat (6/11)
Ia menyebutkan, batas pengurusan berkas pengunduran diri sampai 9 November 2020.
“Namun hingga saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” ungkapnya.
Menurut Nicolaus, jika surat tersebut belum di kirim, pada batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dapat diskualifikasi.
“Oleh karena itu, kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan Wakil Bupati pada 11 kabupaten diharapkan segera melengkapi persyaratannya,” pinta Nicolaus.
Kata Nicolaus, untuk proses pengunduran diri akan dibantu BKD setempat, setelah itu dilaporkan ke BKD Papua agar segerah ditandatangai gubernur.
“ASN yang pangkatnya dibawa 4A akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan 4B akan ditandatangani BKN pusat,” tukasnya.
Nicolaus, mengingatkan kepada seluruh ASN yang maju menjadi calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 11 Kabupaten di Papua, wajib mengundurkan diri.
Karena berdasarkan aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara terulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN,Aturan sudah jelas jadi wajib dilakukan.**