WARTAPLUS - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dijadwalkan dipindah dari rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang berada di Bandung, Jawa Barat, Jumat siang nanti, 4 Mei 2018.
Kepala Lapas Sukamiskin Slamet Widodo mengatakan, sudah menyiapkan ruangan khusus untuk mantan ketua DPR RI yang akan menjalani aktivitas sehari-hari di sana.
"Selama enam hari, Setya Novanto akan ditempatkan di ruang admisi orientasi yang berada di blok utara lapas," kata Slamet kepada wartawan di lokasi.
Slamet menjelaskan, alasan dimasukkan ke ruangan tersebut karena Setya Novanto merupakan penghuni baru di lingkungan lapas. "Itu untuk masa pengenalan lingkungan," ucap dia.
** Baca juga: Pengguna Xpander Jangan Harap Bisa Dipakai Mudik
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta.
Novanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail sebelumnya berencana mengajukan banding terkait putusan tersebut. Namun, setelah berkoordinasi dengan keluarga bekas ketua umum Partai Golkar itu, upaya banding urung dilakukan. [net]