JAYAPURA,wartaplus.com – Berdasarakan Surat Perintah Kapolda Papua Nomor: Sprin/936/XI/OPS.1.3./2020 tanggal 25 Desember 2020, pergeseran pasukan di 11 Kabupaten telah siap dilaksanakan. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, 626 personel Polda Papua dan Polres jajaran akan digeser untuk BKO Polres masing-masing dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang.
Personel yang akan digeser ini merupakan personel dari Satuan kerja yang ada di Polda Papua dan beberapa Polres jajaran yang merupakan Polres terdekat dari 11 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Pergeseran pasukan akan dilakukan mulai tanggal 28 November hingga tanggal 5 Desember.
Kabid Humas menambahkan, kondusifitas Pilkada wajib terus terjaga. Apalagi, pemilihan kepala daerah tersebut tinggal beberapa hari kedepan. Saat in kita masih dalam tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember dan selanjutnya memasuki masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 9 Desember mendatang. Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat dalam menjaga kondusifitas ini.
‘’Menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama sudah seharusnya semuanya terlibat demi menciptakan kondusifitas terutama selama Pilkada. Kesiapan Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat. Tanggung jawab tidak hanya berada di pundak petugas kepolisian maupun TNI. Namun, seluruh elemen. Pilkada yang akan dilaksanakan untuk memilih pemimpin daerah yang akan memimpin daerahnya 5 tahun kedepan. Mari kita dukung siapa saja yang akan terpilih nantinya demi teraksanannya pembangunan dan kesejahteraan warganya yang lebih bai,"ujarnya, Rabu (25/11/2020).
Dikatakan, sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 ini. Dimana dalam Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa Pilkada 2020, tetap utamakan keelamatan jiwa dengan patuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan.
Penyelenggara, peserta dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib terapkan protokol kesehatan Covid 19 dengan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak lebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan. Setelah selesai kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat segera mebubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi dan sejenisnya.
"Kami tegaskan kembali di poin terakhir Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa anggota Polri wajib lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan UU apabila melihat atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat terebut,"tandasnya.