MAKASSAR, wartaplus.com - PT. Pertamina (Persero) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kejaksaan Tinggi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk tiga wilayah ini, penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) oleh Executive Manager Pertamina MOR VII Sulawesi dan Executive Manager Pertamina MOR VIII Maluku Papua dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Acara MoU berlangsung di kantor Pertamina MOR VII Makassar, Rabu (25/11) pagi.
Mou dilakukan secara serentak di beberapa wilayah Indonesia dan berlangsung secara virtual.
MoU ini sendiri bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara pihak PT. Pertamina (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Negara Republik Indonesia pada masing masing-masing bidang.
Poin kesepakatan yaitu pemberian bantuan hukum, dan pemberian pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Diantaranya, bantuan pendampingan dan pengawasan proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan aset, dan bantuan hukum lainnya
Executive Manager Pertamina MOR VIII Maluku Papua, Yoyok Wahyu Maniadi kepada wartawan mengatakan, melalui kerjasama ini dapat lebih memantapkan Pertamina wilayah Maluku dan Papua dalam menghadapi berbagai kasus perdata maupun kasus lainnnya.
"Dengan kerjasama ini tentunya kami bisa mendapat bantuan hukum, melakukan konsultasi terutama dalam menghadapi masalah-masalah di wilayah Papua Maluku," kata Yoyok
Apalagi, lanjut Yoyok, saat ini di Papua, Pertamina sedang melakukan pembangunan yang dianggarkan dari dana APBN.
"Sehingga tentunya kita perlu konsultasi dengan Kejaksaan tinggi, agar proyeknya yang dikerjakan tidak menyalahi aturan, jadi lebih kepada perdata," ujar Yoyok yang didampingi Unit Manager Communication, Relation, dan CSR Marketing Operation Region VIII, Edi Mangun
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo mengapresiasi kegiatan MoU ini.
Menurut ia, ini bukan kali pertama kesepakatan kerjasama antara pihaknya dengan Pertamina
"Khusus di Papua Pertamina pernah melakukan penandatanganan MoU, namun kurang optimal, apalagi dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Sehingga hari ini kita memperpanjang kerjasama tersebut," kata Nicolaus
Ia menegaskan, pihaknya akan siap membantu dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pertamina khususnya di bidang Perdata maupun TUN
"Jadi kita akan tangani bersama, apa permasalahannya. Pastinya kita akan membantu semaksimal mungkin, sehingga program-program Pertamina bisa berjalan maksimal tanpa ada hambatan," tegas Nicolaus
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada kasus yang ditangani.
"Yang tahu persis permasalahannya adalah di Pertamina, nanti Pertamina yang akan memberitahukan ke kami, selanjutnya kita akan telaah, diskusikan untuk bagaimana kita akan memberikan pendampingan hukum, tanggapan hukum terhadap kasus tersebut. Dan itu akan kita tangani dari awal," pungkas Nicolaus. **