Ditolak Panwaslu, DKPP Sidangkan Gugatan OmTob Terhadap KPU Mimika

Bakal Calon Bupati Mimika, Jhon Rettob didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers usai sidang DKPP di Jayapura, Jumat (23/2)/Riri

JAYAPURA, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menyeret lima Komisioner KPU Mimika sebagai teradu (terlapor). Sidang yang dipimpin oleh H.Alfitra Salam, berlangsung di Mapolda Papua, Jumat (23/2). Sebelumnya, kasus yang diadukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob (OmTob) ini ditolak oleh Panwas Mimika. Mereka mengadukan KPU yang tidak netral dalam keputusannya menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Mimika 2018.

Kepada pers usai sidang, Bakal Calon Wakil Bupati, Jhon Rettob yang didampingi tim kuasa hukum dari kantor Ihza & Ihza Law Firm menyatakan, ini adalah upaya hukum yang dilakukan pihaknya pasca penetapan paslon. Dimana dia bersama bakal calon Bupati petahana, Eltinus Omaleng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon peserta Pilkada.

"Ini upaya hukum yang sudah kita lakukan terkait dengan gugatan dengan panwas. Pertama yaitu penetapan secara adminitrasi ,lalu terkait dengan pidana yang dilakukan KPU," kata John Rettob.

Menurutnya, untuk sidang DKPP sebelumnya pihaknya melaporkan ke Panwas Mimika tertanggal 10 januari lalu. Namun oleh panwas ditolak dengan alasan surat tidak bisa diterima.

"Namun oleh DKPP, aduan kami diterima, dikabulkan. Sehingga saat ini jadwal sidang pertama, dan sidang akan terus berlanjut. Paling tidak dengan proses hukum ini, akan mempengaruhi gugatan kami yang lain (termasuk persoalan ijazah calon bupati Omaleng)," tuturnya.

Sejumlah Poin

Kuasa hukum, Zulkarnain Yunus menjelaskan ada sejumlah poin yang dimasukkan dalam aduan ke DKPP, diantaranya adalah menyangkut adanya hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal dengan salah satu calon Bupati, Hans Magal

"Salah satu calon adalan kakak kandungnya. Kalau memang berkaitan dengan  kakak kandung,  harusnya dia tidak mengambil keputusan. Harusnya dia abstain. Karena saat penetapan itu dua komisioner lainnya mendukung untuk klien kami (OmTob) dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan dua lainnya  tidak memenuhi syarat (TMS), harusnya dia abstain. Tapi justru dia mendukung untuk TMS sehingga kitamerasakan dirugikan," ungkap Zulkarnain.

Apalagi, lanjutnya, ada juga calon yang sudah pernah mencalonkan jadi Bupati namun gagal, sekarang mau maju lagi sebagai Wakil Bupati di tempat yang sama. Padahal sesuai aturan pilkada ini tidak diperbolekan.

"Sehingga kita gugat. Sebetulnya ini sudah cacat administrasi dari awal. KPU yang harusnya menggugurkan karena ada hubungan keluarga," terangnya.

Poin berikutnya, papar Zulkarnain adalah terkait penghitungan dukungan perseorangan. Dimana terdapat enam bakal pasangan calon yang resmi mendaftar namun hanya empat yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kita hampir bisa membuktikan bahwa dalam penghitungan dukungan perseorangan, terdapat penggelembungan suara. Seharusnya KPUD Mimika tidak hanya melakukan koordinasi dengan Kemendagri, tetapi juga crosscek ke dinas Dukcapil (Pendudukan Catatan sipil) Mimika. Karena merekalah yang tahu berapa jumlah KTP yang dikeluarkan. Sebab kami punya bukti bahwa jumlah dukungan lebih banyak dari jumlah KTP yang dikeluarkan," paparnya seraya menambahkan bahwa petugas PPS yang bertugas melakukan verifikasi faktual justru banyak yang tidak paham, bahkan mereka baru melihat form B1KWK Perseorangan atau formulir dukungan paslon perseorangan.

Berhentikan Lima Komisioner

Sururudin, kuasa hukum lainnya menambahkan, dari gugatan yang diajukan meminta agar DKPP memberhentikan lima komisioner KPU Mimika yakni Ketua, Theodoora Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu,Louis Rumakewi,dan Reinhard Gobay, karena dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Khusus untuk Ketua KPU Mimika, kami minta dihukum seberat beratnya. Sebab apabila proses tahapan dilanjutkan, berkembang isu bahwa yang bersangkutan akan memenangkan keluarganya sendiri. Dan ini sudah terlihat sangat vulgar dan nyata pada saat pleno penetapan paslon," tegasnya.

Untuk diketahui, dari tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Mimika, Empat diantaranya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, mereka antara lain, pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), Mus Pigai-Allo Raffra (Musa), Robertus Waropea-Albert Bolang (R n B), dan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled).

 

Sedangkan pasangan yang “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) antara lain dua pasangan dari jalur perseorangan yaitu  Philipus Wakerkwa-H Basri ( Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius). Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mencukupi persyaratan dukungan KTP. Sedangkan pasangan TMS lainnya yakni dari jalur partai politik, Eltinus Omaleng (Bupati Petah Ana)-Johannes Rettob (Omtob) yang didukung 12 partai politik, 3 diantaranya non seat. Pasangan Omtob dinyatakan TMS karena persoalan ijazah yang dipakai dinilai tidak sah.[Riri]