Pemkab Puncak Jaya Serahkan 277 Sertifikat Tanah PTSL

Penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Gratis dari Kementerian ATR/BPN RI Tahun 2020/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Pemerintah kabupaten Puncak Jaya menyerahkan sebanyak 277 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Gratis dari Kementerian ATR/BPN RI Tahun 2020.

Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM didampingi Kepala BKN Baharudin Tuharea,S.Si dan Plt. Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP, kepada tujuh perwakilan masyarakat yang hadir, di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Pagaleme, Senin (23/11).

Persoalan tanah di Papua sudah menjadi buah bibir di masyarakat ibarat benang kusut. Polemik sengketa hingga tuntut ganti rugi ulayat kerap menghantui calon pembeli untuk membuka investasi. 

Dalam amanatnya Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S. Sos, S. IP, MM menyampaikan, ini merupakan program sertifikasi tanah bagian dari Program PTSL Nasional yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

"Patut disyukuri, hari ini untuk pertama kalinya kita menyerahkan 277 sertifikat tanah secara simbolis kepada tujuh masyarakat," ucapnya

Bupati menilai dengan adanya program PTSL ini sangat memproteksi masyarakat agar dapat hidup diatas tanah mereka sendiri, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sah yang dilindungi hukum. 

Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki surat kepemilikan tanah yang kosong dan rumah tempat tinggal yang telah diakui secara adat/pelepasan, boleh mengurus di kantor BPN. 

Tanah Ulayat Dipertahankan

Kendati demikian pihaknya sangat berharap agar semua tanah ulayat tetap dipertahankan sebagai warisan anak cucu kedepan. 

Di kesempatan itu, Bupati Yuni mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Jokowi terlebih khusus kepada Kepala BPN Provinsi Papua dan BPN Puncak Jaya atas kinerja positif dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kami berharap kegiatan ini tetap akan berlangsung di masa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat," harapnya. 

Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk kebaikan bersama

Selain itu Bupati Yuni Wonda juga mewarning kepada, masyarakat yang telah melepas/menjual tanah kepada pemerintah dan telah dibangun fasilitas publik dilarang keras untuk menuntut. "Orang tua dulu jika sudah menjual tanah, maka harga yang berlaku itu sah dan disepakati harga saat itu. Anak cucu tidak boleh lagi tuntut dikemudian hari apalagi saat ini sudah ada sertifikat maka dilindungi secara hukum. Jangan palang sana sini, untuk tuntut ganti rugi harga tanah. Jika tidak maka akan berurusan dengan penegak hukum," tegasnya. 

Kepala BPN Puncak Jaya Baharudin Tuharea, S.SiT menyebut untuk progres seharusnya dituntaskan 500 bidang tanah, tapi akibat pandemi Covid-19 maka terjadi pemangkasan menjadi 277 sertifikat. 

"Komitmen kami akan tetap eksis di kabupaten Puncak Jaya dan kami sangat terbuka untuk keputusan sertifikat tanah,” katanya. (Adv)