Malu Hamil Diluar Nikah, Seorang Ibu Buang Bayinya

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat merilis kasus pembuangan bayi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Malu lantaran hamil di  luar nikah, RF wanita berusia 22 tahun nekat membuang bayinya yang baru saja dilahirkan di semak-semak, beberapa waktu lalu yang menghebohkan warga Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

Dari hasil pemeriksaan dan penyilidikan, pihak kepolisian akhirnya membekuk RF yang tinggal tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi malang yang sudah tidak bernyawah itu.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan dari hasil keterangan pelaku aksi nekat itu dilakukan lantaran tersangka melu atas kehamilan diluar nihak.

“Pelaku mengaku malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki, sehingga untuk menutupi aibnya pelaku nekat membuang bayi yang dilahirkannya, dia membuangnya ke semak-semak sekitar 200 meter dari rumah tempat tinggalnya,” cetusnya.

Bahkan ironisnya kata Kapolres, bayi malang itu dibuang dalam keadaan hidup setelah tiga hari di lahirkan. “Terungkap juga bahwa bayi tersebut meninggal disebabkan tidak adanya asupan makanan selama tiga hari, itu berarti ketika lahir bayi dalam keadaan hidup. bayi tersebut dimasukkan kedalam ember kemudian dibawa keluar rumah lalu dibuang,” jelasnya.

Atas aksi bejatnya itu RF kini telah ditetapkan sebagai tersangka di dijerat pasal 6 huruf c Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Subsider pasal 305 KUHP Jo pasal 36 ayat 2 dan Jo pasal 307 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada hukuman pemberatan bagi orangtua yang melakukan kepada anak kandungnya sendiri. *