Batas Tarif Tertinggi Tes Usap di Papua Masih Menunggu Surat Kemenkes

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19  senilai maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia.

Terkait kebijakan itu, Pemprov Papua melalui dinas kesehatan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjutinya jika telah menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

“Bahkan kami juga akan membuat surat edaran berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame, Kamis (15/10).

“Setelah dibuat surat edaran, kami tindaklanjuti dengan melakukan pengawasan kepada instansi-instansi yang melakukan tes usap,” ujarnya

Robby mengapresiasi kebijakan itu sebab akan sangat membantuh pemerintah daerah, lebih khusus masyarakat yang melakukan tes usap secara mendiri.

Sebab harga bervariasi dan mahal yang ditetapkan untuk satu kali tes usap saat ini dinilai sangat memberatkan, lebih khusus bagi warga ekonomi menengah kebawah.

“Oleh karenanya, kita juga menunggu surat dari Kemenkes ini supaya cepat kami terima. Karena surat itulah yang nanti menjadi acuan bagi kami di Provinsi Papua untuk menetapkan batas tarif tertinggi tes usap,” aku Robby.

“Intinya kita bersabar saja sebab kalau surat sudah kami terima akan langsung ditindaklanjuti,” sambungnya

Sebagian besar masyarakat di Kota Jayapura kini mengeluhkan harga tes usap mandiri pada sejumlah tempat pelayanan kesehatan yang mencapai diatas Rp1 jutaan. Mereka berharap campur pemerintah agar harga tes usap tidak membebani masyarakat yang saat ini sedang dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid.**