JAYAPURA, - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki hak untuk menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun (2011-2016), meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Kepada sejumlah awak pers di Jayapura, Rabu (2/5) lalu, Anthon menuturkan pemerintah daerah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan untuk menagih Freeport membayar pajak air sesuai dengan UU perpajakan atau peraturan daerah.
"Jadi putusan MA bukanlah menjadi putusan final karena masih ada yang namanya peraturan kebijakan yang dibikin oleh pemerintah provinsi Papua untuk bisa menagih pajak," katanya
Untuk itu, ujar mantan Kepala Kantor Perwakilan PT.FI di Jayapura, pemerintah provinsi Papua harus kembali duduk bersama dengan PTFI guna membicarakan seperti apa solusi pembayaran pajaknya
"Ini saya pikir jauh lebih baik," ucapnya
Kewajiban
Menurut Anton, Pajak Air Permukaan menjadi satu kewajiban PTFI berdasarkan Perda Pemerintah Provinsi Papua. Namun ternyata dalam prosesnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak yang mengharuskan adanya pembayaran.
"Putusan MA tentu memberikan satu preseden juga kepada Freeport. Artinya di satu sisi pajak air permukaan adalah 'Goodwill' Freeport terhadap pemerintah Papua, tetapi ternyata perusahaan tambang raksasa ini tidak ikhlas memberikan pajak kepada pemerintah," jelasnya.
"Akhirnya goodwill berubah menjadi masalah bagi pemerintah. Padahal awalnya pajak ini freeport yang menawarkan, namun pada saat ditagih oleh pemerintah provinsi, freeport mengajukan permohonan keringanan pajak, namun gubernur menolak permintaan itu maka dilakukan upaya hukum ke tingkat pengadilan pajak," jelasnya lagi.
Hasil putusan MA inilah yang menjadi problem hukum dan masalah bagi pemerintah provinsi Papua, karena seolah pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport.
"Tapi menurut saya, pemerintah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan," tandasnya.*