JAYAPURA,wartaplus.com - Narkotika bernilai ratusan juta rupiah hasil yang diamankan dari 16 orang tersangka dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Papua, Rabu (11/11) pagi. Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung, S.IK menjelaskan barang bukti yang dimusnakan yakni sabu seberat 279,28 gram dan 5,4 Kg ganja kering asal PNG.
“Barang bukti ini diamankan dari 16 orang tersangka dengan enam laporan polisi berbeda. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum,” cetusnya.
Ia pun menjelaskan ratusan gram sabut tersebut diamankan dari satu orang tersangka yakni ALT sedangkan ganja dari 15 orang. Ironisnya dari 15 orang tersangka pengedar ganja tiga diantaranya merupakan warga nehara asing asal PNG.“Tidak semua pelaku yang terlibat peredaran ganja orang Indonesia, melainkan tiga diantaranya orang asing asal PNG,” ucapnya.
Untuk narkotika sendiri menurut Wadir Narkoba terbanyak pengungkapannya di Papua yakni jenis Ganja, mengingat Papua berbatasan dengan Negara PNG, sehingga akses masuk cukup banyak.
“Bukan hanya jalur Laut melainkan jalur darat juga banyak, dan menjadi titik pemasaran ganja asal PNG yakni Kota Jayapura lalu di dibawa oknum pelaku keluar dari Papua hingga Papua Barat melalui jalur laut,” terangnya.
Ia pun menjelaskan untuk tersangka ALT yang terlibat kasus sabu dijerat pasal 112 ayat 2, sementara belasan tersangka lainnya dijerat pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman minila 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Adapaun 16 orang tersangka yang diamankan lantaran terlibat kasus narkotika yakni PW (Warga Negara PNG), JT(Warga Negara PNG), TL(Warga Negara PNG), MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS, PI dan ALT.