JAYAPURA,wartaplus.com – Polda Papua bersama Polres Jajaran telah melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Zebra Matoa-2020 selama 14 hari dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
Sesuai dengan instruksi Kapolri, pelaksanaan Operasi Zebra Matoa-2020 tidak menargetkan tilang, tapi lebih mengutamakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas. Namun jika ada pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain tetap akan di tindak tegas dan tetap akan dilakukan penindakan hukum.
Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal S.H mengatakan, Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid-19 ini lebih berorientasi pada kegiatan simpatik. Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya.
“Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat. Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19. Adapun hasil pelaksanaan Operasi Zebra Matoa-2020 yakni, penindakan hukum berupa Tilang di tahun 2019 sebanyak 2244 pelanggar, jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 83 pelanggar sehingga di tahun 2020 terjadi penurunan sebanyak 2161 pelanggar atau -96%,”ujar kabid Humas Senin, (9/11/2020).
Kemudian untuk tindakan berupa teguran di tahun 2019 sebanyak 1980 pelanggar dan di tahun 2020 sebanyak 4414 pelanggar, sehingga di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 2434 pelanggar atau sebanyak 123%.
Dikatakan, untuk jenis pelanggaran yang mendominasi berupa pelanggaran kasat mata yakni, tidak menggunakan helm. Dari data yang diperoleh tahun 2019 pelanggar tidak menggunakan helm sebanyak 2083 pelanggar, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 2664 pelanggar, sehingga di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 581 atau 28%.
Data terkait kecelakaan lalu lintas di tahun 2019 terjadi sebanyak 20 kasus, sedangkan di tahun 2020 terjadi sebanyak 19 kasus, sehingga turun 1 kasus atau 5% di tahun 2020. Dari kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di tahun 2019 sebanyak 8 kasus, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 7 kasus.
Untuk korban luka berat di tahun 2019 sebanyak 12 kasus, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 10 kasus, sehingga di tahun 2020 terjadi penurunan sebanyak 2 kasus atau 16,7%. Kemudian= untuk korban luka ringan di tahun 2019 sebanyak 12 kasus dan di tahun 2020 sebanyak 12 kasus, sehingga tidak terjadi penurunan dan peningkatan (tetap).
Sementara untuk kerugial meterill di tahun 2019 sebanyak Rp.97.900.000,- sedangkan di tahun 2020 sebanyak Rp.80.500.000,- sehingga di tahun 2020 terjadi penurunan sebanyak Rp.17.400.000 atau 17,8%.
“Selain memberikan teguran, personel di lapangan juga melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas berupa, penerangan/penyuluhan, penyebaran/pemasangan dan program Nasional Keamanan Lalu lintas. Untuk penerangan/penyuluhan di tahun 2019 sebanyak 414 kegiatan, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 806 kegiatan, sehingga di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 392 kegiatan atau 94%. Sedangkan penyebaran/pemasangan di tahun 2019 sebanyak 891 kegiatan dan di tahun 2020 sebanyak 1957 kegiatan, sehingga di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 1066 kegiatan atau 120%,”ujar Kabis Humas.