JAYAPURA, wartaplus.com – Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan nerkoba jenis ganja dari Papua New Guine ke Kota Jayapura.
Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi kedatangan para pelaku melalui Laut Jayapura pada malam hari. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para pelaku.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan empat orang warga negara Papua New Guinea beserta barang bukti berupa ganja siap edar seberat 10,6 kilogram.
Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni J-S dan J-M ditangkap wilayah Argapura Distrik Jayapura Selatan pada 31 Oktober dengan barang bukti ganja seberat 3,76 kilogram.
Kemudian, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni J-L- dan D-W di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura pada 03 November dengan barang bukti ganja siap edar seberat 7,3 kilogram.
“ Dari empat tersangka ini kami mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,6 kilogram,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Jumat (6/11) sore.
Kapolres menyebut, empat tersangka ini membawa ganja ini dari Vanimo menuju Kota Jayapura melalui laut jayapura.
“ Mereka membawa ganja ini melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, dengan meningkatnya peredaran ganja di wilayah hukum Kota Jayapura, maka phaknya akan memperketat sejumlah jalur masuk baik darat dan laut untuk mencegah penyelundupan ganja yang lebih besar.
“ Saat ini merupakan musim panen raya, sehingga kita akan koordinasi dengan pihak terkait agar patroli di darat dan laut ditingkatkan guna mencegah penyelundupan ganja dalam jumlah yang lebih besar ke Kota Jayapura” jelasnya.
Saat ini keempat tersangka sementara mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota guna pengembangan penyidikan.
“ Mereka di jerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.**