Bupati Puja Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Dana Reses dan Insentif ASN di APBD-P 2020

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Kendati terkena dampak wabah pandemi covid - 19 yang mengharuskan pemangkasan anggaran rutin pasca terbitnya keputusan bersama Menteri (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan) untuk mengurangi Dana Reses dan Biaya Operasional terutama biaya operasional kepada pejabat Eselon II dan IIi. Namun hal itu tidak berlaku di Puncak Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Yuni Wonda, S.Sos., S.IP, MM dalam Pembukaan Sidang Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Puncak Jaya Pagaleme, Selasa (03/11).

Dalam sambutannya Bupati Yuni Wonda membuka, dengan ucapan Selamat Ulang Tahun ke 24 untuk Kabupaten Puncak Jaya serta selamat atas capaian predikat WTP kepada, seluruh yang hadir. 

Dikatakan, seyogyanya akibat Covid-19 adalah keniscayaan terjadi pemangkasan anggaran hebat, sebagaimana pernah disampaikan dalam Sidang Paripurna APBD 2019 lalu. 

"Hal itulah yang nyata terjadi kini, banyak belanja yang ikut dilakukan penyesuaian oleh pemerintah pusat guna membiayai upaya penanganan Wabah Covid Nasional serta upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampaknya," kata Bupati. 

Pemangkasan tersebut berdampak pada dana transfer ke daerah ikut dipangkas secara signifikan. Hal itu berlaku hampir kepada beberapa Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Kondisi demikian, memaksa daerah untuk ikut menunda bahkan memangkas kegiatan belanja yang tidak perlu. 

Dalam pembacaan Nota Keuangan APBD-P 2020, Bupati Yuni Wonda menyebutkan memang ada perubahan pendapatan, namun tidak pada target penerimaan PAD tetap dipertahankan. Dana transfer daerah disebutkan banyak mengalami perubahan/berkurang dari biasanya.

Akibatnya di beberapa pasal belanja dan pembiayaan juga mengalami pengurangan kecuali dana Reses dan hak/insentif ASN maupun Tenaga Honorer tidak mengalami pemangkasan. 

"Aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19. Hampir beberapa kabupaten telah melakukan pengurangan dana reses DPRD, namun ada satu kebijakan besar yang saya lakukan dimana saya memiliki wewenang sebagai bupati bahwa untuk Puncak Jaya tidak ada pengurangan dana yang harus terjadi" tegas Bupati Yuni.

Dirinya menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan dasar karena sampai saat ini kondisi Puncak Jaya masih dikategorikan sebagai zona hijau dari pandemi covid-19, dengan demikian Pelayanan Pemerintahan saat ini juga masih berjalan lancar sampai sekarang.

"Covid ini dia datang dan pergi sendiri tetapi tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan publik itu sendiri," tukas Bupati 

Ia menambahkan bahwa kondisi aman dan damai serta zona hijau Puncak Jaya banyak diapresiasi oleh petinggi Provinsi Papua. 

Menutup sambutannya, Bupati meminta sinergi dari DPRD, TNI dan Polri, hamba Tuhan bersama masyarakat bersinergi ikut membangun Puncak Jaya kedepan. Dirinya juga berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan umat manusia kembali normal. 

Berdasarkan Nota APBD-P yang dibacakan, perlu diketahui bahwa belanja Pegawai Puncak Jaya dalam Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 4.185.432.000 berubah menjadi Rp. 4.070.232.000 atau turun 2,75 persen. (Adv)