SUPIORI, wartaplus.com - Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di kancah Pemilukada Kabupaten, Sekertaris Daerah Supiori, Vera Wanggai meminta dengan tegas agar ASN untuk mentaati aturan melalui surat edaran yang telah dikeluarkan Pemda.
Menurutnya surat edaran itu telah di sosialisasi oleh OPD masing-masing di pemerintah Kabupaten Supiori.
"Kepada seluruh Kepala OPD (diwajibkan) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya ketika diwawancarai, Rabu (28/10) siang.
Surat yang dikeluarkan, Vera menjelaskan berbagai aktifitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada, juga ancaman sanksinya antara lain selama,. Diantaranya, dalam Pilkada seorang ASN tidak boleh menunjukan dukungan atau mengunduh kegiatan calon tertentu ke media sosial.
Kemudian, ASN dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh calon tertentu selama tahapan pilkada.
Pemakaian atribut baik yang dipakai langsung maupun barang milik pribadi. Mengkampanyekan pasangan calon tertentu.
Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Bupati Supiori Jules Warikar pun menyebut akan melaporkan lebih dari 10 ASN kepada Kemenpan RB perihal interaksi dalam pilkada dengan mendukung pasangan Calon. Bahkan kata Bupati, dari 10 ASN, empat di antaranya adalah Kepala Dinas.
"Dalam waktu dekat saya akan menyurati Kemenpan RB, tinggal langsung di kirim," tegasnya.