SUPIORI,wartaplus.com – Bupati Kabupaten Supiori Jules Warikar akan melaporkan beberapa kepala dinas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal tidak netral dalam Pilkada di Kabupaten Supiori.
Hal itu diungkapkannya ketika di wawancarai usai mengikuti Debat kandidat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, yang diselenggarakan di Gedung Kesenian, Jumat (23/10) sore.
Ia pun membeberkan lebih dari 10 orang ASN yang menduduki jabatan esolon yang terlibat dalam pilkada, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan laporan tersebut kepada Kementrian dalam waktu dekat.
“Ada dari Eselon 2 sampai 4 yang pro di masing-masing kandidat, dan itu harus diganti guna menjaga netralitas ASN dalam Pilkda dan laporan itu tinggal di tanda tangani untuk langsung di kirim kepada Kementrian,” cetusnya.
Sementara itu di ketahui pegawai negeri sipil dilarang berkecimpung di dunia politik. Menjelang pemilihan umum, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengirimkan surat imbauan mengenai keterlibatan PNS dalam politik.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur netralitas pegawai negeri. Pegawai negeri dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon.
Bahkan dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang, Memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.