JAYAPURA, wartaplus.com - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD mengumumkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremias Zanambani pada 19 September lalu.
Dalam keterangannya, Mahfud MD mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan diperolah data dan informasi terkait keterlibatan aparat dalam kasus penembakan terhaap Pendeta Yeremias Zanambani di Distrik Hitadipa pada 19 September lalu.
“Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani pada 19 September 2020 informasi dan fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukan dugaan keterlibatan oknum aparat mekipun ada dugaan kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya Rabu (21/10) siang.
Selain itu, ada dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam kasus kekerasan dan penembakan terhadap 2 prajurit TNI dan 1 warga sipil di Intan Jaya.
“ Informasi yang dihimpun tim di lapangan menunjukan dugaan kuat keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam peristiwa pembunuhan dua aparat TNI yakni Serka Sahlan pada 17 September dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020,” ungkapnya.
“ Demikian pula keterlibatan KKB dalam kejadian terbunuhnya salah satu warga sipil bernama Badawi pada 17 September 2020,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan, hasil pengumpulan data dan informasi yang diperoleh TGPF untuk memperterang peristiwa yang terjadi, namun bukan untuk pembuktian hukum atau hasil yang pro yustisia.
“Tugas TGPF berbeda dengan aparat penegak hukum yang diatur oleh undang-undang. Hasil pengumpulan data dari TGPF untuk memperterang peristiwa, tapi bukan untuk pembuktian hukum atau bukan sebagai sebagai hasil yang pro yustisia. Pembuktian hukum yang pro yustisia menjadi ranahnya aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dengan adanya hasil investigasi yang telah disampaikan, Menko Polhukam Mahfud MD meyampaikan bahwa hasilnya akan diserahkan kepada Presiden, TNI-Polri dan Bin untuk dilakukan penindakan hukum pidana maupun hukum administrasi.
“ Sejauh menyangkut hukum pidana mengenai kekerasan atau pembunuhan, Pemerintah Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah juga meminta Kompolnas untuk mengawal proses selanjutnya,” pintanya.
“ Adapun yang meyangkut hukum administrasi negara, maka pemerintah menyerahkannya kepada institusi terkait untuk menyelesaikannya agar juga mengambil tindakan yang sesuai hukum berlaku dalam hukum administrasi negara Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, Menko Polhukam juga merekomendasikan kepada Presiden, TNI-Polri agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan dan keamanan yang sifatnya organik supaya segera dilengkapi.
“ Jadi disana itu masih ada daerah-daerah yang belum ada aparatnya. Ada yang merangkap dua daerah, ada yang masih kosong dan sebagainya. ini untuk menjamin keamanan masyarakat disana,” tandasnya.
Dengan adanya hasil yang sudah disampaikan, maka TGPF yang dibentuk sesuai SK Menko Polhukan dinyatakan selesai. Hasil investigsi tersebut akan diserahkan ke TNI, Polri BIN sebagai bahan untuk penyelidikan lebih lanjut.*