JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menyusul meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Jayapura sebagai ibukota Provinsi Papua. Pemberlakuan WFH, sebagaimana disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa kepada wartawan usai memimpin apel Senin (19/10) pagi.
Dikatakan, kebijakan bekerja dari rumah mulai berlaku selama tiga bulan yakni mulai 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021 "Besok surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan,"kata Doren
Ia menjelaskan, saat ini 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah terpapar Corona, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif. "Ini langkah baik dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,"ungkap Doren.
Ia meminta, karena aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, maka pimpinan OPD harus mengatur bagaimana baiknya pola kerja agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
"Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesi tahun anggaran. Intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember,"tandasnya. **