Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dorong Pembentukan Perda Seni Budaya Lokal di Sekolah

Kepala UPTD Taman Budaya Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Herman Saud menyerahkan sertifikat kepada perwakilan peserta Pelatihan Muatan Lokal Seni Budaya Daerah bagi guru di Kota Jayapura/Andi

JAYAPURA, wartaplus.com – Kurang lebih tiga hari digelar, Pelatihan Muatan Lokal Seni Budaya Daerah bagi guru di Kota Jayapura resmi ditutup oleh Kepala UPTD Taman Budaya Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Herman Saud di Expo, Waena Kota Jayapura. Kepada wartawan, Herman Saud mengaku pelatihan seni budaya bagi guru sangat penting, namun waktu pelatihan tidk efektif karena hanya berlangsung 3 hari.

“Kegiatan ini sangat bagus bagi guru-guru, namun waktunya kurang afektif karena hanya 3 hari. Seharusnya 6 hari karena mereka perlu pelatihan lebih banyak sehingga materi yang diperoleh disini dapat diterapkan saat kembali dan mengajar di sekolah,” katanya kepada wartawan di Expo, Waena, Kota Jayapura.

“Bahkan tanggapan dari peserta bahwa kegiatan seperti ini harus dilakukan setiap tahun karena memberikan mereka pengetahuan untuk mengajarkan kesenian dan budaya di Kota Jayapura ini,” sambungnya.

Herman Saud mengaku, jika pelatihan seni budaya tidak dilakukan secara rutin, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat pelajaran seni budaya lokal di papua akan hilang karena hingga saat ini belum ada regulasi yang yang mengatur tentang pendidikan seni budaya lokal di sekolah. “Ancaman yang ada yakni belum adanya satu produk regulasi yang mengatur tentang pendidikan seni dan budaya lokal di sekolah,” ujarnya.

“ Tidak adanya regulasi seni budaya lokal memberikan pengaruh besar, karena sejauh ini para guru mengajarkan seni budaya sesuai buku yang sudah disusun oleh pemerintah pusat. Sementara untuk budaya lokal belum ada,” jelasnya.

Menurutnya, belum adanya regulasi yang mengatur tentang seni budaya lokal membuat pihaknya tidak laluasa menggali potensi budaya setempat untuk diangkat menjadi suatu produk materi muatan lokal.

“Persoalannya adalah regulasi yang membuat kami tidak bisa leluasa untuk berpikir dan menggali potensi budaya setempat untuk diangkat menjadi suatu produk materi muatan lokal yang bisa digunakan guru untuk mengajar di sekolah,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kasi Perlindungan dan Pelestarian Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Jermias Koridama, mengatakan, saat ini pihaknya sudah membahas regulasi untuk dasar hukum.

“Secara spesifik bicara tentang materi ajar budaya itu belum ada sehingga kami sudah membahasnya untuk merancang perda (Raperda) tentang muatan lokal di Papua dan kita akan star dari Kota Jayapura,” katanya.

“Saat ini sementara dalam pembahasan oleh tim dan dalam waktu dekat akan kami bahas lebih lanjut. Bahkan kami akan menggelar diskusi publik terkait dengan bagian itu,” tandasnya.*