MAPPI, wartaplus.com – Personel Polres Mappi yang dipimpin KBO Intelkam Aipda Midin Umagapi mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Yakobus Nariari.
Pelaku bernama Cosmas Bandaimu diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan warga Kampung Rayam, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Senin (12/10) siang.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal dalam rilisnya mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi terkait pembunuhan tersebut, personel dari Polres Mappi langsung bergerak menuju Kampung Rayam dengan menggunakan Speed Boat.
"Saat tiba di kampung Rayam, personel kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada warga setempat, termasuk memberikan penjelasan singkat soal kronologis penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Kamal
Menanggapi hal itu, warga kemudian meminta Polisi memfasilitasi pertemuan antar ketiga kampung agar tidak terjadi aksi balas dendam pasca kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah tersebut
"Masyarakat kampung Rayam minta difasilitasi. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas perekonomian. Mereka juga mengharapkan perhatian dari pemerintah daerah untuk bisa memberikan bantuan guna perbaikan rumah befak yang dirusak oleh massa," ungkap Kamal.
Setelah pertemuan perwakilan keluarga dan warga langsung menyerahkan pelaku Cosmas Bandaimu kepada pihak Kepolisian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, pelaku lainnya, Lazarus Jimi Bandaimu telah lebih dulu menyerahkan diri ke Polres Mappi
Untuk diketahui peristiwa penganiayaan dan pengrusakan befak terjadi Minggu, (11/10) dini hari. Saat itu kedua pelaku, Lazarus Jimi Bandaimu dan Cosmas Bandaimu sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras melihat korban Yakobus Nariari turun dari arah jalan raya menuju ke perumahan Kompleks Rayam dan melompati dinding rumah.
"Pelaku kemudian menanyai maksud dan tujuan korban melompati dinding. Karena merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,"beber Kamal
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rutan Mapolres Mappi guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 170 Ayat (3) KHUP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.**