KPU Pegunungan Bintang Segera Menindaklanjuti Status Laporan Terbukti Bawaslu, Tentang Pelanggaran Petahana

Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com – Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Magdalena Maturbongs, SH.,M.Hum, Slamet  Riyadi SH.,SM yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD,  terus mengawal laporan mereka.

Dasar laporan mereka, 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

2. Memperhatikan Pasal 71 Ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota;

 3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020;

4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19);

5. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-17, Tanggal 25 September 2020: 6. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-18, Tanggal 25 September 2020;

“Terkait dengan perihal di atas dan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua maka kami selaku Kuasa Hukum dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 01 (satu) atas nama Spei Yan Birdana, ST., M.Si dan Piter Kalakmabin,  A.md, kembali menegasakan, bahwa pada tanggal 29 September 2020, kami telah membuat Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan  Nomor : 02/Pilkada/2020, yang dilakukan oleh Petahana Costan  Otemka, S.IP ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI,”tandas Aloysiun Renwarin, Jumat (9/10) sore.

Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Lalu tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang. Kemudian tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang;

“Bahwa sejak tanggal 23 September 2020 Calon Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Costan Otemka, S.IP selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati,”ujarnya.

Diungkapkan, dan pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka,S.IP telah melantik pejabat struktural di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan itu telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

“Bahwa secara tegas kami nyatakan bahwa selaku petanana Costan Otemka  S.IP telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,”tandasnya.

Dikatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan kami, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Status Laporan Terbukti petahana melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)

“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang, untuk menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada, mengingat sumpah/janji jabatan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,”ujarnya.*