WARTAPLUS - Sama seperti penggunaan pelumas lain pada kendaraan, penggunaan minyak rem juga menjadi hal yang wajib diperhatikan. Namun, pernahkah Anda memerhatikan bahwa minyak rem yang beredar di pasaran memiliki warna berbeda? Apa artinya? Dan, bolehkah minyak rem yang berbeda warna ini dicampur?
Menanggapi hal itu, Stanley Tjhie, selaku Business Opportunity Development PT Laris Chandra, importir minyak rem STP, mengatakan bahwa minyak rem berbeda warna bisa saja di campur.
"Tidak ada masalah, yang penting DOT-nya sama. Warna biasanya hanya sebagai pembeda produk saja," ujar Stanley di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Ia menambahkan, warna minyak rem tidak memengaruhi kandungan formulanya. Jika menggunakan minyak yang berwarna, sebenarnya akan lebih memudahkan pemilik kendaraan.
"Kita akan lebih gampang untuk mengetahui jika terjadi kebocoran dibandingkan jika menggunakan minyak rem yang tidak berwarna," ungkap Stanley.
Selain itu, menurut Stanley, penggantian rutin minyak rem juga menjadi hal yang tidak boleh dilupakan. Pasalnya, hal ini terkait dengan kecepatan kendaraan. Kalau rem blong, tentu saja nyawa yang menjadi taruhannya.
"Ganti minyak rem itu minimal dua tahun sekali, atau setiap 20.000 kilometer. Lebih dari itu, fungsi minyak rem biasanya sudah kurang baik," tutupnya. [net]