JAYAPURA,wartaplus.com - Erdi Dabi calon Bupati Kabupaten Yalimo yang ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin, tidak dapat mengikuti tahapan debat kandidat dalam tahap pilkada, Rabu (7/10) malam. Hal itu lantaran Erdi Dabi tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian usai menjalani pemahaman dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, ketika diwawancarai, Rabu (7/10) sore, menerangkan tidak ada ijin keluar terhadap tersangka lantaran ada beberapa pertimbangan pihaknya. "Ada dua pertimbangan yakni yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan yang kedua pertimbangan terhadap keluarga korban,"bebernya.
Sementara itu diketahui Erdi Dabi di jerat pasal 311 ayat 1, 2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. Lantaran terlibat kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny Bebe waktu lalu. Penyebab kecelakaan itu disebabkan akibat pengemudi mobil Erdi Dabi dalam pengaruh minuman keras.