Kasus Video Mesum di Timika yang Beredar di Media Sosial, 11 Saksi Kembali Diperiksa

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika, melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020. Ini dikatakan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (6/10) sore.

“Sampai dengan hari Senin tanggal 05 Oktober 2020, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai Saksi sebayak 11 orang saksi, dimana para saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dari ke 11 saksi tersebut, salah satu saksi merupakan admin group WhatsApp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,”ujarnya.

Diungkapkan, saat ini penyidik masih berada di Timika untuk melakukan proses pemeriksaan saksi, setelah itu baru dilakukan pengembangan atas pemeriksaan para saksi tersebut untuk dilakukan proses  penyidikan selanjutnya. Identitas saksi yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.

Kata dia, untuk pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak Pidana Pornografi yaitu, “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.