KEEROM,wartaplus.com – Seorang istri bernama ML membunuh suaminya FK, Senin (28/9) sekitar pukul 23.10 WIT di Perumahan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip PT.TSP Kabupaten Keerom. Dari kronologis kejadian, sekitar pukul 23.10 WIT dari keterangan saksi bernama Agustinus Fahik saat itu melihat pelaku MLkeluar dengan membawa parang yang berlumuran darah.
Kemudian saksi bertanya kepada pelaku, kenapa parang itu berlumuran darah. Pelaku menjawab ,“saya habis membunuh suami saya”. Mendengar perkataan pelaku, saksi langsung berlari dan memberitahukan kepada saksi lainnya bernama Agustinus Binsasi untuk bersama-sama melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya saksi menelfon Asisten Divisi 5 bernama Bapak Wido Wasito bahwa ada kejadian pembunuhan di perumahaan Barak Baru divisi 5. Mendengarkan berita tersebut Pak Widodo bergegas membawa anggota security kebun untuk menuju ke Perumahaan Barak Baru Divisi 5 guna mengecek kejadian tersebut.
Setelah tiba di TKP security mengetok pintu rumah, tak lama kemudian pelaku membuka pintu dan memberikan penjelasan kepada anggota security tersebut, bahwa pelaku telah membunuh korban. Kemudian para saksi serta anggota security mengamankan pelaku.
Pukul 1.30 WIT Ka Pol Subsektor Arso Timur dan Anggota tiba di TKP kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, Selasa (29/9) sore mengatakan bahwa saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban, padahal korban adalah suaminya sendiri.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoarang diacaman dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.