INTAN JAYA,wartaplus.com - Tim Gabungan TNI-Polri menggelar Olah TKP terkait kasus penembakan Pendeta Yerima Zanambani dan Anggota BKO Koramil Persiapan Hitadipa Pratu Serka Sahlan di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Sabtu (26/09/2020) pukul 09.06 WIT. Olah TKP tersebut dipimpin Ipda Y. Urbinas, didampingi Kapolres Intan Jaya AKBP I Wayan G. Antara. Sebelumnya, digelar apel persiapan di Guest House Pos Brimob Satgas Pam Rahwan menuju Distrik Hitadipa.
Seluruh personil tiba di Kampung Sugapa Lama, dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Kampung Hitadipa, karena akses jalan untuk kendaraan roda empat terputus. Seluruh personil tiba di Pos TNI Satgas Apter dan Pos 400 R Hitadipa, guna melaksanakan koordinasi dengan anggota dari Korem 173 PVB terkait olah TKP.
Adapun 3 lokasi dilaksanakannya olah TKP yakni Pos TNI Satgas Apter Hitadipa, Kampung Bomba, Distrik Hitadipa dan Kampung Sugapa Lama, Distrik Hitadipa.
Pelaksanaan olah TKP berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya seluruh personil kembali ke Guest House Pos Brimob Satgas Pam Rahwan Intan Jaya, guna melakukan apel konsolidasi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, olah TKP yang dilaksanakan tim gabungan TNI-Polri, guna mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait penembakan yang terjadi di kabupaten Intan Jaya, sehingga mendapatkan titik terang dari retetan kasus penembakan tersebut.
Dikatakan dalam kurun 2 bulan terakhir ini telah terjadi kasus kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di kabupaten Intan Jaya, dimana dari kejadian tersebut menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Aparat TNI/Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap kelompok tersebut, karena sudah meresahkan warga yang ada di sekitar daerah tersebut,” tegasnya.
Diketahui, Pendeta Yerima Zanambani meninggal setelah ditembak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIT. Sedangkan Serka Sahlan gugur, setelah ditembak di Kampung Sugapa Lama, Distrik Hitadipa, Kamis (17/9) sekitar pukul 10.50 WIT.*