Balon DPD RI Abdullah Manaray Laporkan KPU Papua Barat ke Bawaslu

Nama-nama bakal calon DPD RI oleh KPU Papua Barat, 26 April 2018 lalu/istimewa

MANOKWARI,- Abdullah Manaray, salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Papua Barat melayangkan aduan ke Bawaslu Papua Barat. Aduan itu dilayangkan karena ia tidak diterima sebagai peserta oleh KPU Papua Barat pascapenetapan 12 nama bakal calon DPD RI oleh KPU Papua Barat, 26 April 2018 lalu.

Untuk mencari keadilan, Abdullah Manaray bersama tim kerja membawa dokumen syarat dukungan untuk dilaporkan ke Bawaslu, Sabtu (28/4) malam.

Laporan itu kaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Kepada wartaplus.com, Sabtu malam, Abdullah menjelaskan, pihaknya tidak diterima oleh KPU Papua Barat, lantaran syarat dukungan KTP menurut hasil verifikasi tim KPU tidak terpenuhi.

“Padahal dengan harapan syarat dukungan KTP yang sudah didaftarkan agar dapat diterima oleh KPU," kata dia.

Pengakuan Abdullah, ada beberapa kekurangan seperti syarat dukungan masih berkurang 800 lebih dukungan KTP, padahal sesuai data sipol akan dilaporkan, akan tetapi KPU memutuskan dirinya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Untuk mencari keadilan dan sebagai pembuktian, ia bersama tim mendatangi KPU agar persoalan mereka dapat diselesaikan melalui mekanisme di Bawaslu.

Agar diketahui bahwa KPU Papua Barat sudah mempleno 12 nama (terlampir) sebagai peserta pemilu 2019 melalui jalur non partai politik pada tanggal 26 April 2018.

Sementara ada 6 balon yang tidak diterima oleh KPU, tiga di antaranya melaporkan ke Bawaslu, antara lain Abdullah Manaray, Filep Wamafma dan Tuti Mahmut. Ketiganya sudah memasukkan dokumen sengketa ke Bawaslu dan sudah diterima.

Ketua Bawaslu Papua Barat, Marlenny Momot yang ditemui Sabtu malam membenarkan adanya laporan tersebut, selanjutnya dokumen mereka akan diteliti untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Bawaslu Papua Barat. *