JAYAPURA,-Tiga pelaku pengedar ganja yang juga sebagai DPO, Residivis, serta kurir berhasil ditangkap pihak kepolisian Resort Jayapura Kota tiga hari berturut-turut di tempat terpisah di Kota Jayapura.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni SJK (44) WNA asal PNG, yang merupakan DPO yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Narkoba Doyo, TD(34) WNA asal PNG yang merupakan Residivis kasus yang sama, serta NF (34).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap ditempat terpisah, dimana SJK ditangkap saat hendak bertaransaksi di terminal MesraN, TD ditangkap di Expo Waena, sementara NF baru ditangkap di Pelabuhan Jayapura saat hendak membawah ganja menggunakan Kapal penumpang.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku kurang lebih 2 kg dimana dari tangan SJK ada 14 bungkus plastik ganja kering, sementara dari NF kami amankan 28 pelastik yang sudah dikemas, sedangkan TD hanya satu paket ukuran kecil satu plastik,”jelasnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (23/2) pagi.
Kata Gustaf dari keterangan sementara SJK, 14 plastik ganja kering tersebut dirinya hendak menukarkan dengan sebuah sepeda motor. “Sebelum menukarkan anggota yang menerima informasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di terminal Mesran Rabu lalu,”ujarnya.
Lanjut Gustav sementara NF mengakui 28 plastik ganja tersebut bukan miliknya melainkan seseorang yang dititipkan untuk di bawa ke Kabupaten Sorong. “NF ini hanya kurir dimana dirinya ditangkap di pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (23/2) pagi tadi. Selain itu ada dua orang yang kami amankan juga diduga ganja yang di bawa NF merupakan milik mereka,”tuturnya.
Saat ditanyakan terkait dengan para pelaku merupakan jaringan antar negara dan pulau serta sudah berpa kali melakukan aksinya, Kata Gustav penyidik dari Sat Narkoba Polres Jayapura Kota akan dalami labih lanjut. “Ketiganya sampai saat ini masih dalam pemeriksaan nantinya kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,”ujarnya.
Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan atas perbuatanya ketika 0pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [Cholid]