DKPP Pecat Ketua KPU Supiori

DKPP/google

JAYAPURAwartaplus.com –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald sebagaimana yang tertuang dalam sidang putusan terhadap perkara PKE-DKPP/VIII/2020.

Dilansir dari laman resmi DKPP, Rabu (23/9), sanksi Pemberhentian Tetap, Ketua KPU Supiori Buziri,  dibacakan oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis.

Selain itu,  DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II, Paul Rumbekwan, dan Teradu III, Piet Hein Wakum, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Supiori,

Majelis menilai, ketiga Teradu terbukti menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan (B.1-KWK) milik Pengadu, Yotam Wakum dan Fery Mambenar di luar waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Bik tanggal 13 Agustus 2020, Ketua KPU telah dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda serta telah berkekuatan hukum tetap dan upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Memperhatikan pidana penjara yang jatuhkan oleh Pengadilan terhadap Teradu I serta dalam rangka efektifitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Teradu I secara administratif tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu,” katanya

Sementara, dalil aduan yang menyatakan Teradu II sedang mabuk berat saat melalukan penghitungan dokumen syarat dukungan tanggal 24 Juni 2020 tidak terbukti. Teradu II sedang sakit dengan bukti Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Supiori Nomor 441.6/017/RSUD-SUP/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tukasnya.**