JAYAPURA,wartaplus.com – Sat Lantas Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, ED sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin, Rabu (16/9) kemarin.
"Wakil Bupati yang menabrak Bripka Cristin sudah jadi tersangka,"kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (17/9) pagi. Kata Kapolda, tersangka kini telah dalam proses pemahaman di Rutan Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses yang berjalan.
Bahkan atas perbuatannya ED yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati terancam 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
"Ini kasus murni kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa baik di sengaja atau tidak, apalagi yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol,"tuturnya.
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan kejadian naas yang menimpah Bripka Cristin Anggota Bid Porpam Polda Papua itu tersebut terjadi pukul 07.00 WIT, ketika korban hendak berdinas di Polda Papua. “Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,”cetusnya ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9) pagi.
Kata Kapolresta penyebab kecelakaan itu lantaran diketahui pelaku dalam pengaruh miuman keras, bahkan ketika diamankan dari lokasi kejadian ditemukan minuman keras didalam mobil.
“Pelaku dari arah Kota tujuan Entrop, setibanya di TKP, mobi tersebut hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan,”cetusnya.