Tak Didukung Anggaran, MRP-PB Belum Lakukan RDP Bersama OAP

MRP PB Maxsi Nelson Ahoren

MANOKWARI,wartaplus.com - MRP Provinsi Papua Barat tidak mendapat dukungan dana dari pemerintah untuk melakukan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) tentang berakhirnya Undang-undang otonomi khusus pada tahun 2021, meskipun saat ini pemerintah Pusat memberikan waktu singkat kepada MRP Papua maupun Papua Barat menyerap aspirasi dengan masyarakat paling lambat Oktober 2020. 

“Kita diberikan waktu paling lama Oktober 2020, namun sampai sekarang kami tidak didukung dana untuk melakukan RDP dengan elemen masyarakat asli Papua di kabupaten, kota di Papua Barat,”kata Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren kepada wartaplus.com, Rabu (16/9).

Lebih lanjut, Ahoren menegaskan bahwa membicarakan tentang perpanjangan otsus bukan lagi kewenangan pemerintah melainkan rakyat bersama MRP dan DPR. 

Padahal kata Ahoren, pertemuan dengan MRP Papua sudah dilakukan untuk menyamakan persepi membahas tentang UU otsus. Artinya perpanjangan otsus dikembalikan kepada rakyat Papua, sehingga maunya rakyat seperti apa harus dipertimbangan MRP.

Ditegaskan Ahoren bahwa pada saat anggota MRP turun ke kabupaten, kota pada Agustus 2020 untuk melakukan reses dan ternyata menerima sejumlah aspirasi tentang penolakan perpanjangan otsus jilid 2, sehingga ini persoalan yang bukan dilihat sebelah mata oleh pemerintah Jakarta maupun daerah tetapi sudah harusnya disikapi mencari solusi.

Ahoren menambahkan, ketika MRP akan melakukan RDP bersama elemen masyarakat asli Papua, namun tidak didukung anggaran, maka semua ini sia-sia saja, sehingga pemerintah diminta menyikapi masalah otsus ini secara baik agar jangan kemudian rakyat Papua menyalahkan MRP.*