MANOKWARI,wartaplus.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Norman Tambunan telah menerima aspirasi perwakilan dari ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Distrik se kabupaten Manokwari, terutama para ketua RT yang ada ditengah kota saat ini mengeluh tentang hak insentif mereka yang belum terbayar kurang lebih 9 bulan lamanya.
Seyogianya pembayaran insentif ketua RT dibayar 3 atau 6 bulan sekali, namun hingga memasuki 9 bulan ini perangkat pemerintah paling bawa ini belum menerima hak mereka sebagaimana mestinya.
Norman menjelaskan, pemerintah melalui instansi yang menangani upah kepada RT atau RW segera menyelesaikan hak mereka, sebab jangan sampai dimasa pandemi covid19 ini menjadi alasan untuk menunda pembayaran gaji para RT. Lebih tegasnya, Norman mengatakan jangan sampai karena alasan virus corona sehingga insentif RT dipangkas oleh pemkab Manokwari.
"aspirasi ini saya terima dari RT di Amban, Sanggen, Arkuki, Wosi, pasir putih, dan Mulyono. Artinya bahwa baru satu dua orang RT yang mengeluh. Itu berarti semua RT belum menerima hak mereka, maka pemerintah Manokwari segera bayarkan hak mereka" ungkap Tambuban kepada wartaplus.com, Rabu(16/9).
Untuk itu, Norman berharap pemerintah Manokwari segera membayar hak para ketua RT, sebab pemerintah paling bawa di lingkungan warga ini bagian dari penyelenggara pemerintah paling terkecil sehingga jangan ada alasan penundaan hak mereka.
"jangan sampai pemkab beralasan menunda hak para RT sampai Desember, atau beralasan karena situasi pandemi covid19" jelas Tambunan seraya menjelaskan bahwa akan segera menyurati instansi terkait yang menangani insentif para RT.
Ditanya tentang jumlah perangkat RT didalam kota Manokwari, Norman menjelaskan bahwa kalau jumlah kampung di kabupaten Manokwari 174. Sedangkan jumlah RT sendiri sesuai dengan kelurahan, tetapi berapa banyak ia mengaku belum tahu persis. "Aspirasi insentif RT saya terima di kediaman sini, sebab mereka yang datang sampaikan langsung" ujar Tambunan. Untuk diketahui bersama bahwa insentif RT/RW sebelumnya Rp 200 ribu, namun dinaikan oleh Alm. bupati Demas Paulus Mandacan menjadi Rp 500 ribu.*