SENTANI,– Aksi nekat dilakukan seorang pemuda di Sentani dengan merusak mobil patroli polisi. Kejadian berawal saat AE (30) yang dipengaruhi minuman keras (Miras) mengendarai motornya dengan ugal-ugalan.
“Jadi anggota kita seperti biasa melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminal. Kemudian melihat pelaku yang ugal-ugalan di jalan, anggota kita memberikan teguran kepada pelaku dan diarahkan untuk pulang,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Jumat (23/2) sore.
Namun kata Kapolres, pelaku yang dipengaruhi minuman keras tidak mendengar teguran dari anggota polisi, bahkan melakukan perlawanan dengan merusak mobil patroli.
“Saat ditegur pelaku tidak terima kemudian pelaku memukul kaca mobil patroli dengan menggunakan botol minuman hingga pecah, sehingga langsung diamankan oleh anggota ke Mapolres Jayapura,” ujarnya.
Untuk itu, Victor mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan diproses hukum.
“Dari awal saya sudah tegaskan jika ada masyarakat yang menghalangi tugas anggota kami tindak tegas, apalagi pelaku sudah melakukan pengrusakan mobil dan mengancam anggota kami, sehingga pelaku dijerat pasal 406 KUHP Jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan,” tegas Victor Dean Mackbon. [Fendi]