JAKARTA, wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi dan Penyelamatan Aset serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah Provinsi Papua, lewat telekonferensi, Rabu, (9/9).
Rakor bertujuan mengevaluasi kembali kemajuan upaya sertifikasi aset dan optimalisasi pendapatan daerah (OPD) oleh pemda se-Papua.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota se-Papua, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten/Kota se-Papua, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Papua, dan Inspektur Daerah Provinsi Papua.
Dalam rilis yang diterima wartaplus.com, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Sugeng Basuki, menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi kali ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada sekitar Juli dan Agustus 2020 yang lalu.
KPK, kata Sugeng, ingin memantau kemajuan pelaksanaan pembenahan tata kelola pemerintahan oleh semua Pemda di Papua, khususnya upaya sertifikasi aset dan pemungutan pajak daerah.
“Berdasarkan catatan KPK sampai Juli 2020, rata-rata pencapaian sertifikasi aset berupa bidang tanah milik Pemda se-Papua masih sebesar 30 persen," ungkap Sugeng
Untuk mempercepat ini, lanjut Sugeng, pihaknya meminta Pemda menyediakan alat transportasi untuk pegawai BPN yang akan melaksanakan verifikasi lapangan.
Pemkot Jayapura Miliki Aset Terbanyak
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa sesuai data KPK per Juli 2020, Pemerintah Kota Jayapura tercatat memiliki 184 aset tanah, di mana 86 persil telah bersertifikat. Dari sisa 98 bidang tanah yang belum bersertifikat, 19 bidang tanah sedang dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Jayapura sejak 2019, dan 79 persil lainnya dalam upaya kelengkapan dokumen.
Lalu, masih data KPK per Juli 2020, di Kabupaten Pegunungan Bintang tercatat 39 bidang tanah dengan 2 (dua) persil yang bersertifikat. Di Kabupaten Yakimo, dari 3 (tiga) bidang tanah yang tercatat, belum satu pun bersertifikat. Di Kabupaten Keerom, dari total 152 persil baru 22 bidang tanah yang bersertifikat. Di Kabupaten Puncak Jaya, dari 33 persil, sebanyak 19 bidang tanah yang bersertifikat.
Dalam tanggapannya, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Samuel Patasik, mengatakan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua perlu menginformasikan biaya permohonan sertifikasi aset. Selain itu, ungkapnya, pihaknya masih menemui kendala jaringan internet yang biayanya sangat mahal, sehingga kesulitan menerapkan aplikasi host-to-host yang berguna memantau data realisasi pembayaran pajak daerah.
Selain itu, perwakilan pemda-pemda lainnya menyampaikan kendala yang ditemui dalam upaya pensertifikatan aset, yakni penolakan dari masyarakat adat setempat yang masih menempati bidang tanah milik pemda, hambatan BPN yang kekurangan juru ukur karena beberapa Kantor Pertanahan masih melayani dua kabupaten/kota, dan penggantian atau mutasi pejabat terkait yang sebelumnya ditunjuk sebagai anggota Tim Sertifikasi Aset.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe, menyatakan bahwa biaya permohonan sertifikasi aset bukan hanya ditentukan oleh biaya administrasi, tapi juga ada biaya sewa kendaraan, misalnya sewa speed boat dan motor trail, yang digunakan di daerah-daerah pesisir, laut, dan perbukitan.
“Kita belum menginformasikan biaya permohonan sertifikasi aset, karena variatifnya biaya operasional di lapangan. Selain itu, kami juga minta ada perlindungan penuh pemerintah, karena ketika kami mensertifikasi aset milik Pemda Papua, masyarakat adat mendatangi kami dengan penuh kegusaran. Apalagi dekat-dekat Pilkada begini. Politik bisa masuk ke isu itu,” ungkap Arius.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Sugeng Basuki, kembali menegaskan bahwa KPK memahami adanya hambatan lapangan yang ditemui Pemda dan BPN di Papua. KPK, lanjut Sugeng, akan menindaklanjuti kembali pertemuan ini dalam waktu dekat. **