JAYAPURA,wartaplus.com - Kasus penyebaran video mesum tokoh Timika yang juga mantan anggota DPRD Mimika, MM, terus didalamin Polda Papua. Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal kepada waartaplus.com, Rabu (9/9) pagi. “Kemungkinan aka ada tambahan tersangka, kita tunggu saja,”ujarnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua membagi penanganan kasus tersebut dalam dua bagian, UU pornografi dan UU ITE. Khusus untuk UU Pornografi, tersangka I sudah diamankan dan berkas tahap satu dilimpahkan minggu depan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Kuasa Hukum MM, Aloysius Renwarin SH kepada wartaplus membenarkan Selasa (8/9), MM dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Papua untuk memperbaiki laporan. Dipastikan nama sejumlah tersangka dalam kasus ITE akan diumumkan minggu depan. “Yang terlibat dalam kasus ini semua akan dibuka, siapa-siapa mereka dan motif mereka apa”ujarnya. Diungkapkan, dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Papua sangat konsen menangani kasus tersebut dan kasus ini tidak akan ditutup-tutupi.
Foto: Aloysius Renwarin SH/Istimewa
Seperti diketahui kasus video mesum yang mempertontonkan adegan pornografi oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika dengan seorang perempuan dilimpahkan dari penyidik Polres Mimika ke penyidik Polda Papua untuk ditangani secara spesifik. Ini dikatakan Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK laksanakan konferensi pers terkait dengan kasus video mesum seorang tokoh masyarakat di Mimika, beberapa waktu lalu di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika. Hadir juga Kasat Reskrim AKP Hermanto SIK, Kasat Narkoba AKP Mansyur serta pesonel Polres Mimika
“Tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WIT telah beredar video mesum di media sosial grup WhatsApp “Papua dan Solusi”, yang mana korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM. Video tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku kini sedang diselidiki. Pada handphone milik AZDB alias I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat video, nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos,”ujar Kapolda.
Dikatakan, Kapolda sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card. Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp 250 Juta sampai dengan Rp 6 Miliar.
Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Selanjutnya, Kapolda juga menyampaikan karena kasus ini khusus dan spesifik lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua.
“Dari hasil rapat bersama saya putuskan bahwa ini akan ditangani oleh Polda Papua, akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk kita tangani, proses, karena ini tidak bisa ditangani oleh lingkup Polres,”tegas Kapoda.*