JAYAPURA, wartaplus.com – Satuan Binmas Polres Jayawijaya melakukan mediasi penyelesaian secara adat kasus pembunuhan antara suami istri yang dilaksanakan di Mapolres Jayawijaya, Selasa (8/9).
Kasus pembunuhan dari oleh suami terhadap istrinya ini terjadi pada Juli 2020. Pelaku berinisial AG (suamin) nekat membunuh istrinya Yebenamuke Nirigi di Jalan Sanger Wamena.
Kasat Binmas Polres Jayawijaya AKP Harbani Paruki, S.Sos menyatakan, dari hasil pertemuan antara kedua keluarga sepakat untuk diselesaikan secara adat dengan pembayaran denda berupa uang dan hewan ternak.
"Rencananya akan diserahkan pada hari senin 08 Februari 2021 di FKPM Polres Jayawijaya," ungkap Harbani.
Untuk mengikat kesepakatan kedua pihak tidak melakukan tindakan saling membalas/perang suku, maka Polisi membuatkan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi.
"Kami selaku pihak keamanan meminta kepada semua untuk mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah pandemi covid 19 saat ini," serunya .
Harbani menambahkan, menjadi tanggungjawab bersama semua masyarakat untuk menjaga Kamtibmas serta mendukung kebijakan pemerintah dengan 3M+1T yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun.
"Semoga kita tetap sehat dan selalu memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kita semua terhindar dari virus tersebut," ucapnya.**