Aspidsus: Usai Pilkada Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Berlanjut

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua L Alexander Sinuraya/Cholid

JAYAPURA.wartapluas - Lantaran mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, kasus gratifikasi yang menjerat Jeremias Bisai Di hentikan sementara waktu hingga seluruh proses tahapan usai.

"Terkait beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, maka penyelidikan kita terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu Balon Bupati Waropen kita tunda dulu sampai proses Pilkada selesai," ungka Aspidsus Kejati Papua, L Alexander Sinuraya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9) pagi. Alex menegaskan hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko tuduhan bahwa kejaksaan memiliki kepentingan politik atas penanganan kasus tersebut.

Ia memastikan bila penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan kembali ketika tahapan Pilkada telah selesai. "Jangan sampai dipolitisir, kejaksaan tidak mau ada kepentingan, kita murni penegakn hukum," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010 senilai Rp. 19 Miliar.

Yermias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.