Ketua KPU Supiori Akhirnya Menginap di Lapas Biak

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Sargih bersama Tim Gakkum ketika melakukan pemeriksaan dokumen Terdakwa Ketua KPU di kantor Kejaksaan Negeri Biak, sebelum di limpahkan ke Lapas Biak Numfor untuk menjalani proses hukum/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Terpidana kasus pelanggaran pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang merupakan Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Biak Numfor, Kamis (3/9) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, mengungkapkan  Buziri selaku Ketua KPU Kabupaten Supiori mendapatkan ganjaran pidana 3 tahun sesuai perbuatannya yang menghilangkan hak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan mendatangan.

“Terdakwa awalnya mendapatkan tuntutan 4 tahun penjara, namun setelah banding di pengadilan tinggi jayapura, yang bersangkutan Inkracht menjalani tuntutan 3 tahun dan denda Rp 36 Juta,  dan bukti melanggar pasal 180 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015,”cetusnya.

Menurut Kajari, setelah dieksekusi pada 2 September lalu di Jayapura, terdakwa langsung diterbangkan ke Biak Numfor meggunakan pesawat pada Kamis 3 September pagi, dan seterusnya menjalani proses pemeriksaan dokumen di Kantor Kejaksaan Negeri Biak.

“Kamarin terdakwa diamankan di Jayapura oleh penyidik Gakkum, tadi pagi langsung di bawa dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dokumen dan lakukan rapid, yang mana dalam proses itu saya selaku Kajari langsung memimpin pemeriksaan tersebut,”cetusnya.

Dalam proses, lanjut Kajari semua berjalan aman, dimana terdakwa langsung di serahkan di Lapas Biak untuk menjalani proses hukum sesuai hasil penuntutannya. “Tadi kami antar terdakwa menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh rekan-rekan kepolisian, semuanya berjalan lancer,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidanan Khusus, Alex Sinuraya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kinerja Kejaksaan Negeri Biak dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, dan kini sedang melakukan penyilidikan kasus dana guru konrak Kabupaten Biak Numfor, memberikan apresiasi dan mendukung secara penuh kinerja di jajarannya.

“Intinya kami dari Pidsus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan huku  dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Kajari sePapua termaksud Kejari Biak,” tegasnya.