JAYAPURA,wartaplus.com - Setelah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa akhirnya divonis 36 bulan penjara dan denda Rp 36 juta berdasarkan putusan nomor 80/PID SUS/2020/PT JAP tanggal 25 Agustus tetang penetapan hasil sidang .
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H mengungkapkan sebelum melakukan banding, terdakwa Ketua KPU Supioridi vonis 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.
“Dalam perkara pemilukada, putusan tertinggi sampai di tingkat banding saja, tida ada upaya kasasi. Jadi ini putusan final dan Inkracht,” bebernya ketika diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (1/9) pagi.
Menurut Kajari, Ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Yotam Wakum dan Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.
"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif," tuturnya
Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.
"Semoga kasus Ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," cetusnya.*