WAMENA, wartaplus.com - Sebuah Pada rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan miras lokal jenis CT di kawasan jalan Gatot Subroto Wamena, Kabupaten Jayawijaya digrebek polisi, Rabu (26/8) siang
Penggrebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu Frets Lamahan. dia mengatakan peggrebekan bermula ketika anggota mencium bau ballo (CT) tepat di depan kantor Pemadam Kebakaran Bandara.
'Kami langsung mengambil inisiatif memanjat rumah dengan mengunakan tangga dan mendobrak pintu, saat berhasil masuk kami mendapatkan pembuatan minuman Ballo dan rendaman Ballo yang sudah dimasak dalam bentuk CT," bebernya.
dari hasil penggrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah drum yang berisikan rendaman Ballo, 1 Ember besar yang berisikan rendaman ballo, 3 buah kompor hock dan 3 buah dandang, serta minuman jenis CT yang sedang dimasak sebanyak 15 liter
"Barang bukti ini langsung kami amankan ke Mapolres Jayawijaya," kata Frets
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih berupaya mengungkap pemilik Miras
"Karena saat dilakukan penggeledahan, pemilik rumah tersebut tidak berada di tempat," terangnya.**