JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan Sekertaris KPU Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana KPU Supiori Tahun 2019 senilai Rp.1,7 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin PH Saragih SH. MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (25/8) siang membenarkan hal tersebut. "Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan,"bebernya.
Kata Kajari, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Di singgung mengenai nilai kerugian negara, Kajari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Papua. "Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp.1,7 Miliar," cetusnya.
Diakui Kajari biak, meski dengan SDM yang terbatas, tidak membuat Kejari Biak dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari Biak Numfor.