Diduga Menentang Kedaulatan Negara, Polisi Amankan 12 Orang dari Organisasi Republik Melanesia

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika diwawancarai jurnalis/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Diduga melakukan kegiatan yang dianggap menyimpang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sekelompok warga yang mengatasnamakan Republik Melanesia diamankan pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota, Selasa (18/7) siang. Kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas,  ke 12 orang tersebut diamankan ketika hendak melakukan pelantikan pengurus di strukstur organisai Republik Milanesia di kawasan jalan Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura.

“Kami amankan ketika mereka (teduga) hendak melakukan pengukuhan pengurus organisasi yang dianggap menentang kedaulatan Republik Indonesia,” jelasnya. Saat ini lanjut Kapolresta, pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

“Selain kami amankan 12 orang kami juga mengamnkan sepanduk dan alat pendukung kegiatan lainnya yang berbau sparatis. Bahkan saat ini 12 orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota,”tegasnya. Ia pun belum mengatahui pasti tujuan dari organisasi itu, mengingat saat ini masih terus didalami. Namun nama dari organisasi tersebut diduga mereka ingin membuat negara didalam negara.

“Dari hasil pemeriksaan kami akan kaji ulang, apakah ada unsur pidana atau tidak. Namun yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan,”tukasanya. Kapolresta pun menambahkan kepada masyarakat sejauh ini pihak kepolisian tidak pernah melarang untuk melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum, karena hal itu dilindunvi undang-undang. Namun dengan catatan apabila ingin melakukan aksi tersebut harus memenuhi dua unsur yang berlaku.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, pertama yakni tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia, apabila konteksnya mengarah tidak sejalan kami tidak ijinkan. Sementara poin kedua yakni berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Apabila dua poin itu dipenuhi silahkan saja untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun Kata Kapolresta sejak maret mulai pandemi, pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.

“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.