JAYAPURA,- Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Puncak, Repinus Telenggen-David Ongomang yang tidak lolos seleksi peserta Pilkada Kabupaten Puncak, tidak puas terhadap putusan PTTUN Makassar yang menguatkan putusan KPU Puncak menetapkan calon tunggal peserta Pilkada di wilayah itu. Upaya hukum kasasi ditempuh pasangan Repinus-David untuk mencari keadilan.
Melalui Kuasa Hukumnya, La Ode M. Rusliadi Suhi, pasangan Repinus-David mendaftarkan permohonan kasasi, Jumat (27/4) siang kemarin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk diteruskan ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Keberatan-keberatan yang diajukan oleh pasangan Repinus-David dalam memori Kasasi tersebut, antara lain, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 29/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS tanggal 23 April 2018, tidak mempertimbangkan ketentuan pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menerangkan tentang “Gugatan hanya dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat Diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Dan SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Repinus-David juga menerangkan, dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MakassarNomor: 29/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS tanggal 23 April 2018, tidak sama sekali mempertimbangkan gugatan penggugat/pemohon kasasi dan fakta persidangan dikaitkan dengan jawaban tergugat/termohon kasasi bahwa yang menyatakan pihak termohon kasasi/tergugat beserta kuasa hukumnya tidak mampu menerjemahkan pasal 54 C UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Diktum Perimbangan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor: 107/Kpts/KPU-PUNCAK/III/2018 tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten puncak Tahun 2018.
Menurut mereka, pembatalan Pasangan Calon menurut Pasal 54C tersebut disebabkan Pasangan Calon Meninggal Dunia hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Gubernur, Bupati, dan Walikota, sehingga upaya Kasasi/Penggugat sangat beralasan menyatakan Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar terburu buru dan keliru dalam Memutus Perkara A quo tanggal 23 April 2018.
Selain itu, mereka menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti P-9 yang merupakan Putusan Panwas Kabupaten Puncak Nomor : 01/TTS/PWSL-PNC/II/2018, mulai dari Pertimbangan Hukum sampai Amar Putusan sama sekali tidak ada frasa yang menjelaskan mengenai pembatalan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2018, atas nama Williem Wandik - Alus UK Murib. Menurut merekaq, pihak Tergugat yakni KPU Puncak harus membedakan antara membatalkan surat keputusan dan membatalkan pasangan calon.
Pemohon Kasasi/Penggugat melalui Tim Pemenangan, demikian keberatan berikutnya, menyerahkan berkas Dokumen Pasangan Calon pada masa Penelitian Perbaikan Termohon Kasasi/Tergugat tidak menerimanya , menghindar, dan tidak berkantor di Ilaga Kabupaten Puncak, bahkan dalam fakta persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan sengketa pertama di Panwas Kabupaten Puncak di Timika, pihak Termohon Kasasi/Tergugat sama sekali tidak dapat menghadirkan bukti surat berita acara rapat pleno hasil penelitian dokumen pasangan calon, padahal berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sangat jelas menerangkan hal tersebut.
Repinus-David menilai, Termohon Kasasi/semulaTergugat dan KPU Provinsi Papua tidak memahami kata wajib menindaklanjuti Putusan Panwas Paling Lambat tiga hari Kerja dalam Pasal 144 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016, sehingga apa yang dilakukan oleh Tergugat dengan segala Alasan Tergugat Tidak dapat dibenarkan secara Hukum dan juga sangat bertentangan dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2018.
Poin lainnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai fakta yang disajikan Tergugat yang katanya “Verifikasi” menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Puncak, Tergugat dan Pasangan Calon William Wandik-Alus UK Murib beserta Tim Pemenangan melakukan Klarifikasi di DPP PAN namun tidak bertemu dengan Pengurus DPP PAN dan meminta Penegasan DPP Hanura di Jakarta, tanpa dihadiri Lembaga Panwas Kabupaten Puncak dan Pemohon Kasasi/Penggugat dan Tim sesuai Bukti T-10.
Terhadap memori kasasi dari Pemohon Repinus Telenggen-David Ongomang ini, salah satu tim Kuasa Hukum KPU Puncak, Rahman Ramli dari kantor pengacara Pieter Ell & Assosiates, kepada wartaplus.com, Jumat siang, mengatakan, pihak Termohon KPU Puncak sudah mengajukan kontra memori kasasi hari ini juga.
“Kontra memori kami singkat saja, tidak panjang lebar, karena pada dasarnya, putusan pengadilan dengan tegas mengatakan bahwa menerima eksepsi Tergugat KPU Kabupaten Puncak, tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu atau kedaluwarsa,” jelasnya.
Kasasi yang diajukan Pemohon, menurut Rahman sebenarnya juga tidak begitu pas karena apa yang dipersoalkan adalah mengenai eksepsi. “Soal tenggang waktu yang terlampaui, dengan sendirinya tidak diterima oleh hakim pemeriksa perkara, sekali pun sampai di tingkat Mahkamah Agung. Hal itu sudah jelas diatur di dalam aturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 pasal 11 ayat 1, yang mengatakan bahwa tenggang waktu untuk mengajukan perkara ini hanya tiga hari,” ungkap Rahman.
Setelah pihaknya menghitung, jelas Rahman kemudian, hari kerja sejak penetapan KPU Puncak tentang penetapan peserta Pilkada Puncak dari tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan Pemohon mengajukan berkas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar pada 11 April 2018, sudah melampaui 31 hari kerja. “Itu tidak dihitung hari Sabtu, Minggu dan libur Paskah,” katanya.
Karena itu, ia berharap tenggang waktu 15 hari kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa momeri maupun kontramemori, sehingga tinggal menunggu hasilnya. “Kita berharap bahwa putusan TUN Makassar akan dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. *