PWI : Organisasi Pers Wajib Direstui Dewan Pers

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Menyikapi gerakan yang dilakukan salah satu Organisasi Pers hingga menimbulkan keresahan ditengah pekerja Pers dan masyarakat di Sorong, Papua Barat, membuat ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam angkat bicara.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8) Bustam dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini Dewan Pers hanya mengakui 10 organisasi pers, yakni Serikat Pekerja Pers Indonesia (SPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ada 13 poin yang harus dipenuhi sebelum menjadi konstituen dewan pers, yaitu Berbadan hukum, Memiliki AD/ART, Berkedudukan di wilayah RI, kantor pusat di ibukota Negara, memiliki alamat kantor pusat dan cabang yang jelas dan dapat diverifikasi. Memiliki pengurus pusat, sedikitnya 3 orang dan tidak boleh rangkap jabatan. Selain punya pengurus pusat, memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di 15 provinsi. Organisasi pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau semacamnya. Organisasi pers memiliki anggota sedikitnya 500 anggota dari seluruh cabang,dibuktikan dengan:

-Kartu Pers/Kartu Anggota dari organisasi yang bersangkutan dan masih berlaku. 
-Kartu pers atau surat keterangan dari redaksi
-Karya jurnalistik secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat bekerja. 
-Bekerja di perusahaan media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler. 
-bukti - bukti tersebut semua diverifikasi oleh dewan pers. 

Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak boleh bertentangan dengan kode etik yang ditetapkan Dewan Pers. Oranisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis etik jurnalistik, yang bertugas:

-Mengawasi pelaksanaan kode etik oleh anggotanya. 
-Mengambil keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik
-Menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik 

Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia di verifikasi oleh Dewan Pers. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pers. "Jadi diluar dari itu, belum bisa disebut sebagai organisasi pers. Karena belum mendapat pengakuan oleh Dewan Pers," tegasnya.*