BIAK NUMFOR,wartaplus.com - Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Biak Numfor LY menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penyimpangan anggaran bagi guru kontrak tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp.7 milliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin Saragih ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (12/8) malam.
Menurutnya pemeriksaan terhadap LY, mengingat saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor. "Yang bersangkutan di periksa Senin (10/8) kemarin terkait dugaan pemotongan insentif gaji guru kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor sebanyak 263 guru kontrak tahun anggaran 2015/2016," bebernya.
Kata Erwin, pihaknya belum bisa memastikan berapa besar anggaran yang dipangkas, mengingat saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP. "Kami segera akan koordinasi dgn BPKP untuk menghitung kerugian negara. Segera," ucapnya. Hingga saat ini Kata Erwin yang baru menjabat Kajari pada Bulan Mei 2020 lalu, total saksi yang sudah di periksa mencapai puluhan orang. "Senin LY yabg dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan tadi ada 25 orang jelasnya," bebernya.